Dasar Kepersonaliaan
Diposting oleh
Unknown
Handoko (1994 : 14) menjelaskan bahwa “Bagian Kepegawaian adalah
departemen pelayanan yang membantu para karyawan dan pimpinan
organisasi”.
Sedangkan menurut Manullang (1984 : 25) Bagian Personalia adalah “Bagian urusan pegawai merupakan ‘service department’ yang membantu mengerjakan segala masalah kepegawaian yang dihadapi oleh setiap pimpinan”.
Dengan demikian bagian kepegawaian adalah bagian yang menangani masalah individu atau personal yang apabila hal ini diaplikasikan dalam organisasi adalah mengenai para pegawai atau karyawan.
Berkaitan dengan ini, maka Badan Kepegawaian/Bagian Kepegawaian mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas pegawainya. Hal ini dapat dimaklumi karena keberhasilan organisasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh aparatur pelaksananya.
Untuk keperluan itu bagian kepegawaian perlu menjalankan fungsi-fungsinya yang menurut Jiwanto (1985 :7) sebagai berikut :
1. Fungsi managerial terdiri atas :
– Perencanaan (planning)
Sedangkan menurut Manullang (1984 : 25) Bagian Personalia adalah “Bagian urusan pegawai merupakan ‘service department’ yang membantu mengerjakan segala masalah kepegawaian yang dihadapi oleh setiap pimpinan”.
Dengan demikian bagian kepegawaian adalah bagian yang menangani masalah individu atau personal yang apabila hal ini diaplikasikan dalam organisasi adalah mengenai para pegawai atau karyawan.
Berkaitan dengan ini, maka Badan Kepegawaian/Bagian Kepegawaian mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam pengelolaan dan peningkatan kualitas pegawainya. Hal ini dapat dimaklumi karena keberhasilan organisasi pemerintah sangat dipengaruhi oleh aparatur pelaksananya.
Untuk keperluan itu bagian kepegawaian perlu menjalankan fungsi-fungsinya yang menurut Jiwanto (1985 :7) sebagai berikut :
1. Fungsi managerial terdiri atas :
– Perencanaan (planning)
– Pengorganisasian (organising)
– Pengarahan (directing)
– Pengawasan (controlling)
2. fungsi operasional terdiri atas :
– Pengadaan karyawan (recruitment)
– Traininng dan pengembangan karyawan(
– Balas jasa (compensation)
– Pengintegrasian pegawai (integration)
– Pemutusan hubungan kerja (sparation)
3. Peranan dan kedudukan managemen personalia dalam mencapaian tujuan organisasi secara terpadu.
– Pengarahan (directing)
– Pengawasan (controlling)
2. fungsi operasional terdiri atas :
– Pengadaan karyawan (recruitment)
– Traininng dan pengembangan karyawan(
– Balas jasa (compensation)
– Pengintegrasian pegawai (integration)
– Pemutusan hubungan kerja (sparation)
3. Peranan dan kedudukan managemen personalia dalam mencapaian tujuan organisasi secara terpadu.
Kemudian menurut Awig Dwi dan Marwan Asri (1986 : 26) menyatakan bahwa salah satu fungsi utama bagian personalia adalah :
a. Merencanakan tenaga kerja atau pegawai;
b. Mengorganisir pegawai dengan memberikan perincian tugas guna menghindari ketidakjelasan pekerjaan;
c. Memberikan intensif kepada pegawai baik bersifat positif maupun negatif;
d. Pelaksanaan pengawasan, menilai pekerjaan, masa kerja, dan sebagainya yang dijadikan dasar untuk pengembangan pegawai.
a. Merencanakan tenaga kerja atau pegawai;
b. Mengorganisir pegawai dengan memberikan perincian tugas guna menghindari ketidakjelasan pekerjaan;
c. Memberikan intensif kepada pegawai baik bersifat positif maupun negatif;
d. Pelaksanaan pengawasan, menilai pekerjaan, masa kerja, dan sebagainya yang dijadikan dasar untuk pengembangan pegawai.
Dari pernyataan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa fungsi yang
dijalankan oleh Bagian Kepegawaian meliputi fungsi managerial dan
operasional serta pengembangan prestasi kerja pegawai. Dalam rangka
pelaksanaan fungsi-fungsi dimaksud perlu adanya uraian tugas sebagai
ruang lingkup dan pedoman kerja Bagian Kepegawaian. Ruang lingkup ini
menurut Musanef (1992 : 23) meliputi :
a. Umum terdiri dari :
1. Penyusunan rencana kerja;
2. Pengadaan pegawai;
3. Pengangkatan calon pegawai;
4. Penilaian pelaksanaan pekerjaan;
5. Pengangkatan calon pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6. Penyusunan daftar susunan kepangkatan;
7. Pendidikan dan latihan;
8. Kenaikan pangkat;
9. Kenaikan gaji berkala;
10. Tunjangan-tunjangan;
11. Mutasi jabatan;
12. Mutasi biasa;
13. Cuti;
14. Pemberian penghargaan;
15. Pembinaan kesejahteraan pegawai;
16. Taspen;
17. Pemberhentian;
18. Pensiun.
b. Khusus :
1. Pembinaan tenaga kekaryawanan atau perbantuan anggota ABRI;
2. Penyelesaian kasus-kasus perorangan;
3. Penggantian surat-surat yang hilang;
4. Peninjauan masa kerja;
5. Penyelesaian masalah-masalah kepegawaia;
6. Penyelesaian NIP, KARPEG dan TASPEN.
a. Umum terdiri dari :
1. Penyusunan rencana kerja;
2. Pengadaan pegawai;
3. Pengangkatan calon pegawai;
4. Penilaian pelaksanaan pekerjaan;
5. Pengangkatan calon pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil;
6. Penyusunan daftar susunan kepangkatan;
7. Pendidikan dan latihan;
8. Kenaikan pangkat;
9. Kenaikan gaji berkala;
10. Tunjangan-tunjangan;
11. Mutasi jabatan;
12. Mutasi biasa;
13. Cuti;
14. Pemberian penghargaan;
15. Pembinaan kesejahteraan pegawai;
16. Taspen;
17. Pemberhentian;
18. Pensiun.
b. Khusus :
1. Pembinaan tenaga kekaryawanan atau perbantuan anggota ABRI;
2. Penyelesaian kasus-kasus perorangan;
3. Penggantian surat-surat yang hilang;
4. Peninjauan masa kerja;
5. Penyelesaian masalah-masalah kepegawaia;
6. Penyelesaian NIP, KARPEG dan TASPEN.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar