Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Diposting oleh
Unknown
- Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015
sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp
1,75 juta. UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67
persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam
Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
- Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan,
atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut
sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang
dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
- Sumatera Barat (Sumbar)
UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615
juta per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta.
Angka ini juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp
1,474 juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
- Riau
Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp
1,878 juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit
dari KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK
Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
- Kepulauan Riau
UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik 17,36 persen menjadi Rp
1,954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih
tinggi 2,7 persen dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang
dalam SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
- Jambi
Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik
13,83 persen dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang
dalam SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
- Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP
2015 sebesar 8,15 persen menjadi Rp 1.974 juta per bulan. UMP yang
setara dengan KHL di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
675/Kpts/Disnakertrans/2014.
- Bangka Belitung (Babel)
UMP di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1
juta per bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih
tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta.
Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
- Bengkulu
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen
menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu
tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.
- Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1,581 juta atau naik 13,01 persen dari
sebelumnya Rp 1,399 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen
dari KHL di Lampung Rp 1,442 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No:
G/813/III.05/HK/2014.
- Banten
Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik
20,75 persen dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14
persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam
Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.
- Bali
UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta,
dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL
Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
- DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan
UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya
Rp 2,441 juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota
provinsi yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub
No. 176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp
1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah
7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan
itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari
sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di
daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang
dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
- Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari
sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL
sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu
tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
- Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43
persen menjadi Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan.
Angka ini lebih tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan.
Keputusan tersebut terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
- Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada
25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp
1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini
hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang
sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29
Tahun 2014.
- Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta,
dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok
di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No.
561.K.683/2014.
- Gorontalo
Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75
persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik
cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di
daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo
No. 426/13X/2014.
- Sulawesi Utara (Sulut)
UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari
sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641
juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
- Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652
juta, dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87
persen dari KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam
Pergub No.69 Tahun 2014.
- Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta
dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499
juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur
No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
- Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik
Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas
KHL Rp 1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor
2060/X/Tahun 2014.
- Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25
persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP
di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta.
Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.
- Maluku
UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari
sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di
provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP
tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
- Maluku Utara
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577
juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari
KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
- Papua
UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta,
dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang
ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur
Nomor 188.4/383.
- Papua Barat
UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari
sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih
rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep
gubernur Nomor 561/229/10/2014.
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran
Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 - See more at:
http://askep-net.blogspot.kr/2014/10/Daftar-UMP-UMK-2015-Seluruh-Indonesia.html#sthash.lQcqLUkk.dpuf
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Besaran Kenaikan Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2015
Berikut ini adalah besaran kenaikan upah mininum provinsi di seluruh Indonesia tahun 2015 ini yaitu
- Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2015 1.900.000 atau naik 8,57 persen dari UMP 2014 Rp 1.750.000.
- UMP Kalimantan Selatan 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.620.000.
- UMP Banten 2015 adalah sebesar 1.600.000 naik sebesar 20,75 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.325.000.
- UMP Kalimantan Tengah 2015 sebesar Rp 1.896.367 atau naik 10 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.723.970.
- UMP Kalimantan Barat 2015 sebesar 1.615.000 atau meningkat 8,39 persen dari UMP 2014 yang sebesar Rp 1.400.000.
- Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 1.870.000 atau meningkat 15,43 persen dari UMP Tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Jambi 2015 sebesar 1.710.000 atau meningkat 13,83 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.502.300.
- UMP Sulawesi Tenggara 2015 adalah sebesar 1.652.000 meningkat sebesar 18 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.400.000.
- UMP Sumatera Barat 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.490.000.
- Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2015 adalah sebesar 1.974.346 atau meningkat 13,83
- UMP Provinsi Bangka-Belitung 2015 adalah sebesar 2.100.000 atau naik sebesar 28,05 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.640.000.
- UMP Papua 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.900.000.
- UMP Bengkulu 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.350.000.
- UMP NTB 2015 adalah sebesar 1.330.000 naik sebesar 9,92 persen dari UMP Tahun 2014 Rp 1.210.000.
- UMP Jakarta 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 2.441.301.
- UMP Kepulauan Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.665.000.
- UMP Riau 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.700.000.
- UMP Sumatera Utara 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.505.850.
- UMP Kalimantan Timur 2015 adalah sebesar dari UMP Tahun 2014 Rp 1.886.315.
- UMP Sulawesi Tengah 2015 adalah sebesar 1.500.000 meningkat 20 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Tenggara 1.652.000 atau meningkat sebesar 18 persen dar UMP tahun 2014
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat 2015 adalah sebesar 1.655.500 meningkat 18,25 dari UMP Tahun 2014 Rp 1.250.000.
- Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2015 adalah sebesar 2.000.000 meningkat 11,11 Persen dari UMP Tahun 2014.
- Upah Minimum Provinsi Bali 2015 adalah sebesar 1.621.172 meningkat 5,09 Persen dari UMP Bali Tahun 2014.
- UMP Maluku 2015 adalah sebesar sebesar Rp 1.650.000 atau meningkat 16,61 persen dari UMP 2014 sebesar Rp 1.415.000.
- UMP Gorontalo 2015 adalah sebesar Rp. 1.600.000 atau meningkat dari UMP tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.350.000.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar